RAYAP BER AKIBAT FATAL
Di alam bebas rayap merupakan serangga pengurai , yang menguraikan sisa-sisa tanaman/kayu kemudian mengembalikannya sebagai sebuah unsur hara yang dapat menyuburkan tanah. Sedangkan di pemukiman, rayap adalah hama perusak kayu serta hama perkebunan. Hal ini disebabkan karena hutan adalah sebagai habitat asli rayap telahberkurang, karena dibuka untuk lahan pertanian dan perumahan. Karena tidak ada ranting yang sebagai bahan makanan rayap, maka kusen pintu, jendela, perabot rumah sampai tanaman perkebunan yang jadi sasarannya..
Mungkin kita menganggap rayap hanya serangga kecil, jika menggigit paling terasa gatal pada kulit. Tetapi Rayap berbahaya kalau ada di dalam rumah, bukan cuma karena merusak kayu, tapi juga menyebabkan korosif atau karat dan kebakaran akibat kabel listrik yang terbungkus sarang rayap. Selain itu juga rayap dapat merusak arsip atau dokumen penting yang mungkin tidak bisa diganti dengan uang. Parahnya lagi, ternyata rayap juga menyukai uang kertas karena mengandung selulosa.
Untuk mencari makanan, rayap tanah dapat menembus tembok yang tebalnya beberapa sentimeter. Apa pun bentuk konstruksi bangunan gedung, seperti slab, basement atau crawl space, dapat ditembusnya lewat lubang terbuka atau celah sekecil satu per-enam empat inci. Mereka berjalan melalui jalur-jalur kabel, bersembunyi dibawah lantai, dibalik tembok, kemudian terus bergerak keatas hingga mencapai plafon dan kuda-kuda. Karena kemampuannya itu, kita baru menyadari keberadaan rayap setelah mereka menimbulkan kerusakan.
Menurut Guru Besar IPB yang juga adalah pakar rayap Bpk.Prof. Dr. Ir. Dodi Nandika
"Indonesia adalah surga bagi rayap. Iklim Indonesia memiliki suhu udara yang hangat, tetapi memiliki kelembaban udara yang tinggi dan tanah yang pada umumnya kaya bahan organik. Hal ini sangat sesuai untuk perkembangbiakan rayap.
Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta bahkan sampai mengeluarkan peraturan yang mengatur soal bahaya rayap yang merusak aset daerah. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No.35 tahun 2013 tentang Pedoman Penanggulangan Bahaya Rayap pada Gedung Milik Pemprov DKI. Selain mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 35 Tahun 2013, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta juga membuat Peta Bahaya Rayap untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan hewan pengurai tersebut".
(sumber: Dokter Rayap)
Jika anda mengalami Masalah Hama segeralah konsultasi dengan kami
TREAT PEST TERMITE
SOLUSI MASALAH HAMA
081331000710 WHATSAPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar